Agustus 30, 2025

amicimieipizzeria : Rekomendasi Restoran Bergaya Amerika Terbaik di Jakarta

Jenis Hidangan Klasik Amerika Seperti Steak Panggang atau Burger

Restoran Solaria Gugat Kompetitor Karena Dianggap Niru Merek

“Pemilik Restoran Solaria, yaitu Aliuyanto, menggugat Erwin Munandar, pemilik merek Solaris ke Pengadilan Niaga Makassar. Bagaimana kisahnya?”

Merek merupakan aset berharga bagi setiap perusahaan. Sebab, merek merupakan identitas yang membedakan produk dari pesaing serta mencerminkan reputasi, kualitas, dan nilai suatu bisnis.

Dari beragamnya peran untuk kegiatan bisnis tersebut, tidak mengherankan jika sengketa merek sering terjadi.

Salah satu contohnya yang dialami bisnis Solaria yang bergerak di bidang bisnis usaha https://antadeldorado.com/ jaringan restoran dengan menu andalan hidangan Asia.

Beberapa tahun yang lalu, restoran Solaria melayangkan gugatan merek kepada merek Solaris karena dinilai sangat mirip.

Solaria mengajukan pembatalan merek Solaris dan diterima. Hal ini termuat dalam Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks.

Baca Juga : Mengenal Anchor Restaurant: Pilar Utama dalam Industri Kuliner dan Ritel Modern

Hakim menilai ada kemiripan dari segi visual bentuk huruf dan warna, kemiripan penyebutan, dan jenis yang barang yang dilindungi.

Perkara Restoran Solaria vs Solaris

Solaria termasuk daftar umum pada kelas 30, kelas 43, kelas 42, kelas 18, kelas 25, kelas 29, kelas 32, dan kelas 35. Sebagai pemilik dari merek (brand) Solaria, tentu telah mendapatkan perlindungan dan hak eksklusif.

Selain itu, nama Restoran Solaria telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000219940 dan telah diperpanjang hingga 14 April 2030.

Sedangkan, Solaris telah terdaftar pada nomor daftar IDM000676148, dengan tanggal pendaftaran 27 Februari 2020.

Permasalahan tersebut terjadi pada kelas 30 dengan kategori kerupuk, pilus, mie, rori, makaroni, jagung goreng (marning), wafer, kue kering, kue basah, snack terbuat dari tepung, kue stick, corn, blok terbuat dari jagung.

Solaria pun melayangkan gugatan kepada Solaris yang pada pokoknya untuk membatalkan merek Solaris.

Gugatan dari Solaria tersebut dikabulkan oleh hakim, dengan pertimbangan yang secara garis besar diuraikan sebagai berikut:

  1. Bentuk font antara merek penggugat Solaria dan font merek tergugat Solaris yang hampir sama.
  2. Persamaan pada ucapan yang membedakan antara kata Solaria dan kata Solaris hanya pada huruf terakhir dari masing-masing merek tersebut yaitu (huruf A pada merek Solaria milik Penggugat dan huruf S pada merek Solaris milik Tergugat).
  3. Terjadi pada kelas yang sama, yaitu kelas 30.
  4. Solaria milik Penggugat telah terdaftar di berbagai negara di dunia, seperti Singapura, Australia, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Hal tersebut menunjukan bahwa merek Solaria milik Penggugat merupakan merek terkenal dengan reputasi internasional.

Perlindungan Merek Terkenal

Adapun contoh kasus di atas sejalan dengan yang diatur pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), yang menjelaskan bahwa permohonan merek harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.
Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.